JAKARTA – Asosiasi Petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) mengharapkan bank-bank BUMN hadir sebagai pendamping petani dalam pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) sebesar Rp 30 juta per hektare (ha) untuk program PSR dari pemerintah dinilai belum cukup sehingga diharapkan petani dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tenor 4 tahun dan bunga 5-5%.
Ketua Umum Apkasindo Alpian A Rahman menyatakan, petani dengan luas areal 41% dari luas areal total sawit sudah ikut berperan dalam menghasilkan devisa, tetapi belum mendapat porsi perhatian yang sepadan. “Di daerah masih banyak bank yang belum merespon. Bank-bank BUMN diminta hadir. Harapannya, petani bisa ikut mengakses KUR untuk meremajakan kebun sawitnya guna melengkapi dana hibah dari BPDPKS,” kata dia dalam seminar daring di Jakarta, kemarin.
Direktur BPDPKS Anwar Sunari menyatakan, dana BPDPKS yang dihibahkan pada petani adalah Rp 30 juta per ha yang mana maksimun setiap petani 4 ha. “Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada keharusan dana pendamping dari bank,” katannya. Apabila petani mempunyai tabungan sendiri cukup dana BPDPKS dan tabungan petani, namun kalau tabungan tidak cukup maka bisa menggunakan dana
BPDPKS, tabungan petani, dan kredit bank. Apabila tidak ada tabungan maka dana BPDPKS dan kredit bank, kredit bank bukan syarat pencairan dana.
BPDPKS sudah membuat aplikasi yang bernama PSR online sehingga peserta PSR tidak perlu lagi menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik cukup mengunggah secara online. Aplikasi ini membuat proses semakin efisien, yaitu hemat waktu, proses verifikasi cepat, dan hemat biaya. Saat ini, Kemenko Perekonomian juga sedang membuat rancangan bagaimana skema pembiayaan bank bisa pas dengan karakteristik usaha perkebunan. Produktivitas yang harus dicapai adalah 10 ton tandan buah segara (TBS Per ha per tahun dengan kepadatan tanaman di bawah 80 pohon per ha.
Sementara itu, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto menyatakan, kesuksesan program PSR memerlukan dukungan semua pihak, salah satunya Apkasindo. Untuk itu, Apkasindo diminta ikut mendorong kelompok tani/gabungan kelompok tani/koperasi anggotanya yang sudah waktunya peremajaan untuk mengajukan usulan. “Pemerintah sudah berusaha mempercepat pengusulan PSR dengan penyederhanaan syarat sehingga tinggal dua saja yaitu kelembagaan dan legalitas lahan. Verifikasi juga dilakukan secara terintegrasi,” katanya.
Sumber: Investor Daily Indonesia